"Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4/2018).
Selain Ali Fahmi, KPK juga memanggil anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo. Donny pada Senin (9/4) lalu juga sudah dipanggil, namun absen karena sedang dinas di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sebagai imbalan, Ali Fahmi meminta fee 6 persen dari nilai proyek. Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (31/1), Fayakhun--yang saat itu masih berstatus saksi--mengaku mengenal Ali Fahmi sebagai kader PDI Perjuangan.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini