Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengamini masih banyak bendera terpasang di ruang publik. Dia meminta Panwas Kota melakukan pengawasan.
"Kita meminta kepada setiap Panwas Kota di Jakarta untuk menindak. Ini salah karena bukan waktunya kampanye," katanya, Kamis (12/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, bendera parpol terpasang salah satunya di flyover Slipi Jaya, Jakbar. Bendera dipasang di pembatas flyover dengan bambu.
Puadi menyebut, Bawaslu dan Panwas Kota sudah beberapa kali menertibkan alat peraga kampanye (APK). Salah satunya yang dilakukan pada Rabu (11/4) di Jakarta Selatan.
"Jadi di Kecamatan Jagakarsa, JPO dan Jalan Gardu, dicopot 3 spanduk PDIP. Di Jalan Veteran, Pesanggrahan, 2 spanduk PDIP," ujar Puadi.
Menurut Puadi, parpol dilarang berkampanye sampai masa kampanye dimulai pada 23 September 2018. Namun parpol boleh melakukan sosialisasi.
"Namun, sosialisasi pun dilakukan terbatas, hanya untuk anggota dan bukan di ruang publik," kata Puadi.
Bawaslu melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye berdasarkan aturan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 315/k.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye Pemilu kepada parpol peserta Pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.
Pantauan detikcom, bendera parpol terpasang salah satunya di flyover Slipi Jaya, Jakbar. Bendera dipasang di pembatas flyover dengan bambu.
(aik/fdn)