Bawaslu DKI Temukan Anggota PPK dan PPS Diduga Anggota Parpol

Bawaslu DKI Temukan Anggota PPK dan PPS Diduga Anggota Parpol

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 21:46 WIB
Foto: Dwi Andayani/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan lima anggota penyelenggara pemilu yang diduga menjadi anggota parpol. Identitas mereka tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Di Jakarta Utara, terdapat empat orang anggota penyelenggara pemilu yang diduga menjadi anggota partai. Mereka berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Priok, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Koja, PPS Pademangan Barat, dan PPS Kamal Muara.

"Kemudian Panwas Kota Jakarta Utara meng-cross-check kebenaran tentang keanggotaan penyelenggara yang masuk dalam Sipol, yang hasilnya ternyata benar sebagai anggota parpol," ucap komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam keterangannya, Rabu (11/4/2018).

Menurut Puadi, Panwas Kota Jakarta Utara telah memanggil PPK Tanjung Priok siang tadi. Kemudian akan memanggil tiga anggota PPS yang diduga menjadi anggota partai pada 13 April 2018.

"Setelah diklarifikasi, anggota tersebut mengaku tidak menjadi anggota. Dia merasa namanya dicatut. Kita beri waktu dua hari untuk bisa membuktikan," kata Puadi.

Sementara itu, di Jakarta Timur, satu orang diduga anggota parpol berasal dari PPS Cipinang Muara. Seperti kasus di Jakarta Utara, namanya pun tercantum dalam Sipol.

"Nanti, pada 12 April 2018, KPU Jakarta Timur dan PPK akan dimintai klarifikasi oleh Panwas Kota Jakarta Timur terkait indikasi dugaan adanya penyelenggara PPS yang masuk dalam Sipol," ucap Puadi.

Adanya kasus ini membuat Bawaslu meminta kepada Panwas kota di seluruh Jakarta mengecek kembali anggota penyelenggara pemilu dalam Sipol. Jika ada anggota penyelenggara pemilu yang terdaftar dalam Sipol, harus segera dilaporkan.

"Jika penyelenggara tersebut terbukti masuk dalam Sipol, kami Bawaslu DKI Jakarta akan mengambil langkah-langkah untuk segera diproses sesuai perundangan-undangan yang berlaku," kata Puadi. (aik/fdn)




Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads