"Dalam UU Pemilu memang disebutkan beberapa item yang masih dibolehkan untuk patahana misalkan pengawalan," kata Yandri, ketika dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2018)/.
Yandri mengatakan pesawat kepresidenan menurutnya tidak dapat digunakan. Hal itu karena tidak diatur dalam aturan pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan petahana presiden yang kembali maju dalam Pilpres 2019 diperkenankan untuk menggunakan fasilitas kendaraan milik negara seperti pesawat kepresidenan. Alasan keamanan pun menjadi pertimbangan KPU.
"Itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko," kata Arief di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Arief menyebut, presiden memiliki standar fasilitas tertentu. Untuk itu, ia menyebut petahana presiden dipersilakan untuk tetap memakai fasilitas tersebut.
"Capres petahana apakah boleh pakai pesawat kepresidenan di waktu kampanye?" tanya wartawan ke Arief.
"Loh itu kan yang melekat. Kalau nanti menggunakan alat transportasi yang tidak terstandar pengamanannya, itu kan bisa berisiko. Kalau kita enggak punya presiden itu risikonya besar loh. Makanya presiden itu punya standar tertentu. Pengamanannya, transportasinya. Itu melekat, dipersilakan," jawab Arief. (yld/gbr)