"Diduga masih ada pemberian lain dengan jumlah dan kepentingan yang bermacam-macam. Misal ada untuk membayar lembaga survei. Ada juga yang disetor untuk misalnya kepentingan partai, ini masih ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kronologi OTT KPK Jerat Bupati Bandung Barat |
Yuyuk menyatakan KPK juga sedang menelusuri soal berapa kali pemberian uang dilakukan. Ia menyebut ada uang Rp 50 juta yang sudah digunakan Abu Bakar untuk membayar lembaga survei.
"Mengenai tim survei, namanya belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Yang sudah disetor kepada tim survei ini adalah Rp 50 juta," ucap Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima uang Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada Bandung Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abu Bakar), WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Sedangkan sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini