"Terkait keputusan praperadilan yang memutuskan bahwa pengadilan meminta KPK segera menindaklanjuti nama-nama yang sudah menjadi keputusan sebelumnya. Memang sudah jadi kesimpulan Pansus Hak Angket Century," kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Sebagai mantan anggota Pansus Century, Bamsoet menilai keputusan PN Jaksel tersebut memberikan kepastian adanya penyelesaian dari skandal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya putusan ini memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum dari kasus Bank Century yang sempat menghebohkan republik ini dalam beberapa waktu yang cukup lama, ketika Pansus Hak Angket Century ini berjalan," ungkap politikus Golkar itu.
Meski demikian, Bamsoet berharap agar keputusan pengadilan tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi keputusan ini dibuat memasuki tahun politik.
"Namun kita juga menginginkan dari Senayan, penyelesaiannya tidak gaduh karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," tuturnya.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono. Putusan ini diketok oleh hakim Effendi Mukhtar.
Terkait putusan praperadilan soal Century, MA mengatakan putusan berupa perintah penetapan tersangka tidak ada di objek praperadilan.
"Wewenang praperadilan dan beberapa perluasannya kan sudah jelas diatur di KUHAP dan terakhir ada putusan MK. Kemudian putusan yang baru itu tidak termasuk dalam aturannya," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini