Bamsoet Imbau Semua yang Diduga Terlibat Century Jujur

Bamsoet Imbau Semua yang Diduga Terlibat Century Jujur

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 18:20 WIB
Ketua DPR Bamsoet (Gibran/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan proses penuntasan kasus skandal Bank Century kepada KPK. Dia juga mengimbau semua pihak yang diduga terlibat kasus itu jujur dan kooperatif.

"Mengimbau semua pihak yang diduga terlibat untuk secara kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan serta penjelasan kepada tim penyidik KPK agar kasus tindak pidana Bank Century dapat terungkap dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bamsoet lewat keterangan tertulis, Rabu (11/4/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lewat putusan praperadilan, memerintahkan KPK menetapkan sejumlah nama menjadi tersangka kasus Bank Century, termasuk mantan wakil presiden Boediono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Menyerahkan sepenuhnya kepada KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet, yang dulu aktif memotori Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR.

Bamsoet juga meminta Komisi III DPR mendalami putusan pengadilan terkait kasus Bank Century itu agar bisa dituntaskan permanen secara hukum. Sebab, kasus itu sudah berlangsung cukup lama dan dipandang belum tuntas hingga kini.


Sebelumnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4) kemarin. (dnu/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads