Raker dengan Menkum HAM, F-PAN Ungkit Pasal Hak Imunitas DPR

Raker dengan Menkum HAM, F-PAN Ungkit Pasal Hak Imunitas DPR

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 17:09 WIB
Raker Komisi III DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Komisi III menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. Pada pembahasan di dalam rapat, kembali dibahas mengenai pasal tentang hak imunitas anggota DPR.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Muslim Ayub kembali mengungkit pasal ini menjadi persoalan. Padahal, dikatakan oleh Muslim, pasal tersebut sudah ada jauh sebelum ini.


"Persoalan revisi UU MD3 kini yang banyak jadi persoalan menyangkut hak imunitas, padahal di UU 20 ayat 3 sebelum saya lahir hak imunitas sudah ada tapi tak diperdebatkan dan jadi soal," kata Muslim di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menjawab hal ini, Yasonna menuturkan bahwa permasalahan tersebut menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban atas polemik pasal tersebut dan menyerahkan seluruhnya kepada MK.


"Presiden nggak keluarkan dan nggak tanda tangan. Tapi benar ini kita sepakati. Ada mekanisme konstitusional. Biarlah MK (yang menanganu). Itu kan mekanisme konstitusional kita," tutur Yasonna.

"Kami sudah mengajukan jawabannya, kita serahkan kepada MK. Saya kira cukup," imbuhnya. (yas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads