"Betul ada, 10 persen. Orang kalau bilang 11 persen saya sanggup 10 persen saja," ujar Sarwanick ketika bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rita dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).
Sarwanick merupakan Direktur PT Surya Mega Jaya, salah seorang kontraktor di Kukar. Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sarwanick yang isinya menyebutkan Junaidi--salah seorang anggota tim 11 pemenangan Rita sebelum Pilbup Kukar--menanyakan kesanggupan commitment fee dari Sarwanick.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Junaidi kemudian menanyakan kepada saya apakah sanggup untuk menyerahkan komisi sejumlah 10-12,5 persen dari nilai kontrak yang saya menangkan. Saya ingat bahwa Pak Junaidi menjelaskan bahwa komisi tersebut merupakan instruksi dari Rita, yang menjabat bupati, betul nggak itu?" kata jaksa kepada Sarwanick.
"Kalau dibilang seperti itu, ya dia memang menjelaskan seperti itu ya," tutur Sarwanick.
Sarwanick mengaku banyak mendapatkan proyek dari Pemkab Kukar dan harus memberikan fee setiap proyek itu. Salah satu proyek yang dikerjakan Sarwanick yaitu pelebaran dan semensasi jalan desa gunung nilai proyek Rp 3 miliar.
"Lalu proyek peningkatan irigasi di Jahu, kecamatan Loa Janan nilai proyek Rp 2,8 miliar," kata jaksa yang dibenarkan Sarwanick.
Rita disebut jaksa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Tim 11 diantaranya, Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Rita juga didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima alias Abun. Uang suap tersebut terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini