Pembagian Fee Proyek untuk Bupati Rita Dibongkar di Sidang

Pembagian Fee Proyek untuk Bupati Rita Dibongkar di Sidang

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 12:56 WIB
Staf Irigasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kukar, Rudi Suryadinata, yang menyebut Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari mendapat jatah fee dari proyek (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Besaran duit suap untuk Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari dibongkar di pengadilan. Tak hanya Rita, tim pemenangan Rita dalam pemilu sebelumnya juga disebut kecipratan duit.

Staf Irigasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Kukar, Rudi Suryadinata, yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Rita mendapat jatah fee 6 persen, sedangkan tim 11 pemenangan mendapat 0,5 persen dari nilai proyek. Hal itu disampaikan Rudi dalam sidang terdakwa Rita dan Khairudin.

"Saya tahu dari Pak Junaidi 6 persen untuk bu Rita dan setengah persen untuk tim 11," ujar Rudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Junaidi yang disebut Rudi itu merupakan salah satu anggota tim 11 tersebut. Saat itu, Rudi menjabat sebagai Kasi Pengelola Jalan Dinas PU lantaran mendapatkan tawaran dari anggota DPRD Kukar Khairudin. Rudi pun diminta tim 11 pemenangan ini bernama Junaidi dan Rudiansyah untuk mengumpulkan fee dari seluruh proyek tersebut.

"Tahun 2013 saya dipanggil Pak Junaidi sama Rusdiansyah di KNPI. Saya disuruh bantu untuk kumpulkan dana dari fee proyek di Bina Marga," ujar Rudi.

Dia menerima uang fee yang dikumpulkan proyek dari kontraktor. Kemudian uang itu diserahkan kepada Junaidi yang merupakan anggota DPRD Kukar.

"Saya serahkan ke Junaidi," ucap Rudi.

Meski menerima uang itu, Rudi mengaku tidak pernah mengambil fee proyek tersebut. Dia juga tidak mengetahui jumlah uang yang selalu diserahkan kepada Junaidi.

"Itu miliaran apa jutaan?" tanya jaksa KPK.

"Saya nggak hitung cuma terima bungkusan saja," jawab Rudi.

Rudi juga mengaku awalnya menjabat staf bidang bina marga pada tahun 2010. Khairudin menawari jabatan di Dinas Pertambangan Pemkab Kukar. Namun ia menolak jabatan itu.


"Saya dihubungi malam-malam, dia (Khairudin) tawarkan di Dinas Pertambangan tapi saya tolak," ujar Rudi.

Rita disebut jaksa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga anggota tim 11 pemenangan Bupati Rita.

Rita juga didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima alias Abun. Uang suap tersebut terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads