"Dalam rangka penindakan minuman oplosan, telah melakukan pengungkapan adanya peredaran dan produksi minuman keras jenis ciu tanpa izin edar," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo dalam rilis yang diterima detikcom, Serang, Banten, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: Para Peminum di Jawa Masa Lalu |
Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik saudara SM. Kepolisian juga menyegel gudang tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada hari yang sama, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten juga menyita miras oplosan. Polresta Tangerang menyita 247 botol miras dan 2.225 plastik ciu di daerah Kali Asin, Sukamulya.
Polres Cilegon juga mengamankan 43 botol miras dan 80 plastik miras jenis kecut di dua daerah, yaitu Jombang dan Purwakarta. Polres Pandeglang mengamankan 8 botol miras dan 60 plastik miras jenis kecut di Labuan dan Pagelaran.
"Modus operandi adalah penjual miras oplosan dimasukkan ke dalam bungkus plastik dan dijual secara diam-diam," ujarnya. (bri/tfq)











































