54 Jeriken Miras Oplosan Diamankan dari Gudang di Tangerang

54 Jeriken Miras Oplosan Diamankan dari Gudang di Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 11 Apr 2018 15:09 WIB
54 Jeriken Miras Oplosan Diamankan dari Gudang di Tangerang
Foto: Dok Polda Banten
Tangerang - Polda Banten mengamankan 54 jeriken miras oplosan dari sebuah gudang di kawasan industri Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemilik berinisial SM diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.

"Dalam rangka penindakan minuman oplosan, telah melakukan pengungkapan adanya peredaran dan produksi minuman keras jenis ciu tanpa izin edar," kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo dalam rilis yang diterima detikcom, Serang, Banten, Rabu (11/4/2018).


Menurutnya, pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik saudara SM. Kepolisian juga menyegel gudang tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Pada hari yang sama, jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten juga menyita miras oplosan. Polresta Tangerang menyita 247 botol miras dan 2.225 plastik ciu di daerah Kali Asin, Sukamulya.


Polres Cilegon juga mengamankan 43 botol miras dan 80 plastik miras jenis kecut di dua daerah, yaitu Jombang dan Purwakarta. Polres Pandeglang mengamankan 8 botol miras dan 60 plastik miras jenis kecut di Labuan dan Pagelaran.

"Modus operandi adalah penjual miras oplosan dimasukkan ke dalam bungkus plastik dan dijual secara diam-diam," ujarnya. (bri/tfq)


Berita Terkait