Ia menjelaskan tiga unsur mengenai tindak pidana pencucian uang pada UU Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3. Di mana dibilang setiap orang yang mentransfer uang ke rekening orang lain adalah salah satu kategori pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mentransfer, menghibahkan itu sifatnya alternatif, sepanjang perbuatan tersebut menyembunyikan asal usul harta kekakyaan orang tersebut dapat diancam pelaku aktif (TPPU)," tegas dia.
Novian mengatakan salah satu modus pelaku pencucian uang dengan cara melakukan transaksi seperti membeli sederet aset dengan tujuan agar menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
"Pada umumnya pelaku melakukan tiga pola, ada layeray itu agar sulit dilakukan penelusuran maka dia melakukan transaksi sedemikian rupa yang tujuannya agar asal usul tidak diketahui," jelas dia.
Ia menjelaskan setiap terduga pelaku pencucian uang dapat membuktikan di persidangan kalau dirinya tidak masuk syarat kategori tindakan pencucian uang.
"TPPU adalah tindakan independent crime adanya hasil kekayaan tindak pidana, jika ingin melihat independent crime dipersidangan, terdakwa justru wajib membuktikan dan pembuktian bisa dilakuan bersama-sama, nanti dilihat ketika hasil penipuan tersebut berpindah apakah ada tujuan menyamarkan, kalau ada itu dia memenuhi unsur TPPU," kata Novian.
Terkait dengan harta yang tidak bisa dibuktikan asal usul uang pembeliannya maka penegak hukim dapat melakukan penyitaan.
"Manakala di persidangan ada harta lain yang belum dilakukan penyitaan, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk menyita tersebut," imbuhnya.
Lanjutnya, untuk tindakan pencucian uang dalam kategori tarik tunai. Ia menyebut hal itu juga termasuk dalam kategori pencucian uang karena penarikan tunai itu memiliki tujuan untuk memutus mata rantai transaski agar tidak dapat terlacak oleh siapapun.
"Unsur menyembunyikan itu variasinya banyak, dari kacamata TPPU kalau tarik tunai itu untuk memutus mata rantai transaksi sehingga tidak terkihat lagi dan tujuannya pelaku itu agar asal usul uangnya tidak ketahuan dengan cara melakukan transaksi tarik tunai," paparnya.
Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka didakwa menggunakan uang setoran calon jemaah umrah untuk membeli aset.
Menurut jaksa, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang yang berasal dari uang setoran biaya perjalanan calon jemaah umrah, Andika, Anniesa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan membelanjakan sebagian dari uang setoran biaya perjalanan umrah milik calon jemaah umrah.
Dalam surat dakwaan juga jaksa memaparkan ada 63.310 orang calon jemaah umrah yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016- Mei 2017. Namun para calon jemaah umrah ini menurut jaksa tidak diberangkatkan.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini