Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Partai Republik terkait SK penetapan parpol peserta Pemilu.
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat sepenuhnya," kata hakim ketua Deni Sutiyoso membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/4/2018).
Baca juga: PTUN Loloskan PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019 |
Gugatan diajukan karena keputusan KPU yang menyatakan Partai Republik tidak lolos dalam proses administrasi. Karena itu, parpol tersebut tidak berlanjut ke tahapan proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan, hari ini ada 4 sidang pembacaan putusan gugatan parpol. Selain Partai Republik, putusan juga dibacakan atas gugatan Partai Bhinneka Indonesia, PKPI, PPPI.
Pada sidang terpisah, mengabulkan gugatan PKPI. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK untuk PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
(ibh/fdn)