"Ya dikembalikan ke penegak hukumnya. Penegak hukumnya tinggal dia lihat kira-kira bisa melaksanakan apa nggak? Untuk melaksanakan, itu kan tentu punya ukuran tersendiri, punya bukti-bukti mereka. Karena itu, setelah misalnya melaksanakan (perintah pengadilan), tentu hasil kerjanya akan diuji dalam melimpahkan perkara tersebut. Jadi kembali ke KPK," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Atas putusan praperadilan, ditegaskan Guntur, KPK tidak memiliki upaya hukum lain. "Jadi praperadilan nggak ada upaya hukum," sambungnya.
Namun tidak ada batasan waktu bagi KPK untuk melaksanakan putusan itu. Sebab, saat ini belum ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut.
"Tidak ada mekanisme itu (batasan waktu melaksanakan putusan). Tidak ada kalau aturan MA yang baru hanya menambahi soal penetapan tersangka dengan penyitaan dan penggeledahan," kata Guntur.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan KPK tidak pernah berhenti menangani kasus skandal Bank Century. Penanganan kasus Century, termasuk soal dugaan keterlibatan pihak lain, dilakukan dengan dasar hukum yang kuat.
"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Saut saat dihubungi, Selasa (10/4/2018).
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur (fdn/hbb)