"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapa pun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Saut saat dihubungi, Selasa (10/4/2018).
Saut menjelaskan, tim penyidik dan penuntut di kasus eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya-lah yang mengembangkan konstruksi perkara terkait fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Century.
"Yang paham konstruksi kasusnya seperti apa, siapa berperan apa, kick-back-nya seperti apa, itu perlu waktu. Tanpa putusan itu pun, kalau memang kita memiliki dasar yang kuat pada hukum, hukum pembuktian, maka KPK akan jalan," sambungnya.
Soal nama Boediono dkk yang disebut dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut menyebut hal itu sudah tertuang dalam putusan Budi Mulya. Tindak lanjut perkara dipastikan Saut akan dilakukan KPK
"Buat saya, itu bukan barang baru, putusan sudah beberapa tahun, tinggal kasih saja pegawai KPK yang cukup, biar kita clear-kan seperti apa kasus itu nantinya," ujar Saut.
Hakim praperadilan dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan gugatan MAKI pada Senin (9/4). Hakim praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru, yakni sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk Boediono.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya), atau melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana diterangkan pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, di kantornya, Selasa (10/4).
Budi Mulya selaku eks Deputi Gubernur BI dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Budi Mulya dinilai majelis hakim merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
[Gambas:Video 20detik] (fdn/fdn)