"Pemeriksaan Emirsyah sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo).Tadi datang pagi dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 10.00 WIB. Penyidik mengklarifikasi dugaan kepemilikan aset yang dibeli oleh SS, salah satunya rumah yang disita sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
KPK memang telah menyita rumah milik Emirsyah di Pondok Indah pada Kamis (29/3) lalu. Menurut KPK, rumah itu dibeli oleh Keluarga Emirsyah pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar. Rumah itu diduga berasal dari Soetikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Soetikno dan Emirsyah. Soetikno, yang pernah menjadi Dirut PT MRA, diduga memberi suap kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia. Suap diberikan Soetikno dalam kapasitas sebagai beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Jumlah duit suap yang diduga diberikan kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. (HSF/rvk)