"Terkait saksi Sandrani Abubakar, yang bersangkutan adalah saudara kembar Sandrina Abubakar, istri tersangka ESA (Emirsyah Satar). Pemeriksaannya terkait dengan kepemilikan aset rumah milik keluarga tersangka ESA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Selain Sandrani, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang notaris dan PPAT, Marcivia Rahmani. Pemeriksaan juga berkaitan dengan kepemilkan rumah keluarga Emirsyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap saksi Marvicia Rahmani, notaris dan PPAT, penyidik mendalami kepemilikan aset dari keluarga tersangka ESA," ujar Febri.
Sementara KPK mendalami soal pengadaan pesawat dan mesin pesawat kepada saksi bernama Setijo Awibowo, yang merupakan VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia. Masalah perawatan pesawat juga ditanyakan kepada Setijo.
Dalam kasus ini, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat tersangka Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Suap itu diduga diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.
(haf/dhn)