"Kedatangan kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando dalam (postingan) Facebook dan Twitter milik dia yang mengandung unsur kebencian," kata Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun postingan yang dilaporkan FPI yakni "Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka". Postingan itu dipublikasikan Ade pada 2016 lalu. Kuasa Hukum FPI, hari Damai Lubis mengatakan postingan itu menyinggung FPI.
"Kalimat ini sangat menyinggung dan mengandung unsur kebencian. Postingnya 2016. Cuma, ketum FPI, baru melihat beberapa hari ini," ujar Damai.
Laporan Sobri diterima Bareskrim dengan LP/484/IV/2018/Bareskrim tertangal 10 April 2018. Ade diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (nkn/nkn)