FPI Kembali Laporkan Ade Armando ke Bareskrim

FPI Kembali Laporkan Ade Armando ke Bareskrim

Denita Matondang - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 19:38 WIB
FPI Laporkan Ade Armando ke Bareskrim. Foto: Denita Matondang/ detikcom
Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) kembali melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan karena menuliskan status terkait hubungan FPI dengan Polri di akun media sosialnya.

"Kedatangan kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando dalam (postingan) Facebook dan Twitter milik dia yang mengandung unsur kebencian," kata Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah sering (memposting yang dinilai menghina FPI). Ade Armando nggak kena terus. Udah kena tersangka (di Polda Metro) nggak ketangkap juga. Perbuatannya begitu, menghina-hina. Perlu kami laporkan supaya kami tidak dipernainkan dan bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri dengan adanya pelaporan ini. Kami berharap pemerintah dalam hal ini kepolisian segera merespon memeriksa dan menghukum beliau. Karena dari dulu kerjaannya begitu," kata Sobri.

Adapun postingan yang dilaporkan FPI yakni "Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka". Postingan itu dipublikasikan Ade pada 2016 lalu. Kuasa Hukum FPI, hari Damai Lubis mengatakan postingan itu menyinggung FPI.



"Kalimat ini sangat menyinggung dan mengandung unsur kebencian. Postingnya 2016. Cuma, ketum FPI, baru melihat beberapa hari ini," ujar Damai.

Laporan Sobri diterima Bareskrim dengan LP/484/IV/2018/Bareskrim tertangal 10 April 2018. Ade diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. (nkn/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads