"Kalau ada aturan yang jelas bahwa itu tidak boleh dilakukan dalam masa kampanye, ya Presiden akan mengikuti aturan itu," ujar juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada wartawan, Selasa (10/4/2018).
Istana menilai wajar apabila KPU atau Bawaslu membuat aturan itu asalkan aturan tersebut diterapkan saat masa kampanye pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bawaslu menerangkan bagi-bagi sepeda tidak boleh dilakukan sejak ditetapkannya Jokowi menjadi capres oleh KPU. Namun saat ini proses bagi-bagi sepeda masih dapat dilakukan. Bagi-bagi sepeda sendiri memang merupakan salah satu ciri khas Jokowi selama menjadi presiden.
"Bagi-bagi sepeda nggak boleh. Kalau kampanye, ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. (dkp/idh)











































