"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, nggak masalah," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan bagi-bagi sertifikat, Jokowi dilarang melakukan kegiatan bagi-bagi sepeda. Larangan ini berlaku saat masa kampanye Pilpres 2019.
"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar Bagja.
Selain sepeda hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai calon presiden petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Sebab, hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.
"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," tuturnya. (nkn/nkn)