Jokowi Tetap Boleh Bagi Sertifikat Saat Kampanye Pilpres

Jokowi Tetap Boleh Bagi Sertifikat Saat Kampanye Pilpres

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 18:52 WIB
Jokowi saat membagikan sertifikat. (Foto: Rusman-Biro Pers Setpres)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan Presiden Joko Widodo tetap dapat membagikan sertifikat tanah saat kampanye Pilpres 2019. Bawaslu menilai pembagian sertifikat merupakan program pemerintah yang harus dijalankan.

"Bagi-bagi sertifikat kan program pemerintah. Kalau bagi-bagi sertifikat, peresmian jalan tol, jembatan, nggak masalah," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui pembagian sertifikat tanah ini merupakan salah satu program Nawacita yang dijalankan selama pemerintahan Jokowi. Sertifikat tanah ini diberikan Jokowi secara gratis kepada masyarakat.

Berbeda dengan bagi-bagi sertifikat, Jokowi dilarang melakukan kegiatan bagi-bagi sepeda. Larangan ini berlaku saat masa kampanye Pilpres 2019.

"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar Bagja.



Selain sepeda hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai calon presiden petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Sebab, hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.

"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," tuturnya. (nkn/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads