"Bagi-bagi sepeda nggak boleh, kalau kampanye ya tidak (boleh) bagi-bagi," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Bagja juga mengatakan bagi-bagi sepeda tidak boleh dilakukan sejak ditetapkannya Jokowi menjadi capres oleh KPU. Namun, menurutnya, saat ini proses bagi-bagi sepeda masih dapat dilakukan. Bagi-bagi sepeda sendiri memang merupakan salah satu ciri khas Jokowi selama menjadi presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah jadi capres dan sudah memasuki tahapan kampanye, kami sarankan tidak (bagi-bagi). Kalau sekarang masih boleh," kata Bagja.
Hal lain yang tidak boleh dibagi-bagi oleh Jokowi sebagai presiden petahana pada masa kampanye adalah token listrik, e-money, dan pulsa. Sebab, hal tersebut sama dengan pemberian uang dalam bentuk lain.
"Kan itu uang dalam bentuk lain. Bentuknya uang tidak boleh," tuturnya.
Bagja mengatakan larangan ini juga disesuaikan dengan batas minimal bahan kampanye yang telah diberikan KPU. Nantinya nilai bahan kampanye yang diperbolehkan tidak lebih dari Rp 60.000.
"Bagi-bagi sarung boleh nggak? Ya sebagai alat peraga boleh, kan nggak lebih dari 50.000," kata Bagja.
Seperti diketahui, Jokowi hampir dipastikan kembali maju sebagai capres di Pilpres 2019. Sejumlah partai sudah mendeklarasikan diri mendukung Jokowi, yakni PDIP, Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini