"Sudah yang ke sekian kalinya kejadian serupa terulang. Agar hal ini tidak terulang kembali ke depan, harus ada investigasi untuk memastikan apa penyebab kejadian ini, apakah murni kecelakaan atau ada unsur kualitas pipa yang sudah tidak laik," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Sukamta juga menilai infrastruktur milik PT Pertamina termasuk pipa yang bocor tersebut perlu diaudit. Audit itu agar diketahui infrastruktur yang digunakan Pertamina masih laik pakai atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukamta menuturkan bocornya pipa itu tak hanya berimbas pada lingkungan hidup. Masyarakat yang tinggal di sekitar perairan juga terganggu baik secara ekonomi maupun kesehatan.
"Dampaknya bukan cuma lingkungan hidup saja, tapi juga merembet ke hal yang lain. Hutan mangrove tercemar hingga Kariangau, selain di Kampung Atas Air Margasari dan di Penajam. Ribuan orang terkena dampak baik secara ekonomi maupun kesehatan. Nelayan tidak bisa melaut dan banyak warga sekitar yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak napas, mual, dan muntah," sebutnya.
Untuk itu, Sukamta mendorong agar sanksi atas peristiwa tersebut diberlakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Saya juga mendorong agar hukum ditegakkan, sanksi harus diberikan sesuai peraturan atau perundang-undangan agar memberi efek jera. Persoalan ini diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi pencemaran minyak akibat patahnya pipa Pertamina di kawasan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (31/3) lalu. Luas wilayah yang tercemar mencapai 13 ribu hektar. (yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini