"Kami menetapkan 6 orang tersangka, 5 berhasil kami proses, sementara 1 orang berinisial AN masih masih dalam pengejaran atau DPO," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu di Mapolrestro Jakbar, Selasa (10/4/2018).
Kelima tersangka yang sudah ditangkap berinisial SP, SY, RF, MS, dan AB. Mereka mengeroyok korban menggunakan tangan kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka memukul korban menggunakan tangan kosong. Ada yang menendang, ada yang memukul dengan tangan kosong. Ada yg menyeret," lanjut Edi.
Polisi telah mendapatkan identitas korban. Pria tersebut diketahui berinisial AS dan merupakan warga Grogol, Jakbar.
Polisi juga menyita barang bukti berupa kotak amal masjid dan obeng yang digunakan korban untuk mencuri. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. (abw/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini