Kedua saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT 03 Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Illir Shandi Santoso, dan Ketua RT 04 Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Illir Mochamad Abdul Malik.
Abdul Malik menyebut sedang berada di rumahnya kemudian dia mendapat kabar terkait pengeboman. Setelah itu, dia sampai di lokasi dan menemukan beberapa motor hangus terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pelaku pengebom gereja merupakan pengurus masjid Al Mujahidin bernama Juhanda. Saat itu Juhanda dikejar warga dan polisi karena kabur ke sungai Mahakam.
"Yang saya tahu namanya Juhanda. Waktu itu langsung ditangkap setelah ngebom. Pertama dia lari ke sungai Mahakam lalu ditangkap oleh warga," kata Malik.
Malik menerangkan ia tak pernah mengikuti pengajian yang ada di masjid tersebut karena menurutnya memiliki pemahaman yang berbeda dengannya. Begitu pula dengan warga sekitar, warga hanya melaksanakan salat.
"Warga sekitar yang sudah paham dan tahu memang tidak sesuai dengan kebiasan masyarakat setempat. Jadi tidak ada yang mau ikut masuk. Hanya salat, salat kalau setelah itu ada pengajian nggak ada (warga sekitar) yang ikut kumpul," ucapnya.
Sementara itu saksi lainnya, Shandi mengaku pernah melihat ada latihan panah dan bela diri di sekitar masjid dan gereja. Namun pelatihan itu terjadi pada tahun 2006 jauh sebelum kejadian bom Samarinda itu.
"Sekitar tahun 2008 pernah (ada latihan). Pernah ada latihan panah. Tapi apakah yang memanah ini yang pelaku saya nggak tahu," kata Shandi.
Shandi mengatakan pelatihan tersebut telah dibubarkan sebelum bom Samarinda terjadi. Namun ketika kedua saksi ditanya oleh jaksa Anita apakah mengenal Aman Abdurrahman atau terdakwa bom Samarinda Joko Sugito, keduanya mengaku tidak tahu.
"Setahu saksi ada kaitannya nggak sama terdakwa. Pernah denger nggak tentang JAD, atau jemaah khilafah islamiyah?" kata JPU Anita.
"Nggak tahu sama sekali," ucap Shandi.
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Oman melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Oman. (yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini