"Banding... banding. Jadi kalau putusan pengadilan ternyata di bawah tuntutan jaksa, wajib hukumnya untuk mengajukan banding. (Perkara) Jasriadi kan jaksa menuntut 2 tahun, tapi pengadilan vonis 10 bulan. Itu kurang dari separuh (tuntutan)," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, Jasriadi menyatakan banding. Pengacara Jasriadi, Abdullah Al Katiri, menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini