Jasriadi Divonis 10 Bulan, Jaksa Agung: Banding... Banding

Jasriadi Divonis 10 Bulan, Jaksa Agung: Banding... Banding

Zunita Amalia Putri - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 13:20 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo (kemeja putih) (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum kasus bos Saracen, Jasriadi, mengajukan banding. Jasriadi sebelumnya dihukum 10 bulan penjara karena kasus ilegal akses.

"Banding... banding. Jadi kalau putusan pengadilan ternyata di bawah tuntutan jaksa, wajib hukumnya untuk mengajukan banding. (Perkara) Jasriadi kan jaksa menuntut 2 tahun, tapi pengadilan vonis 10 bulan. Itu kurang dari separuh (tuntutan)," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasriadi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Pekanbaru dalam sidang, Jumat (6/4). Majelis hakim menyatakan Jasriadi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Atas putusan ini, Jasriadi menyatakan banding. Pengacara Jasriadi, Abdullah Al Katiri, menyebut majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.



(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads