Kenal Polisi, Pengusaha Gunarko Pede Tak akan Diciduk karena Nyabu

Kenal Polisi, Pengusaha Gunarko Pede Tak akan Diciduk karena Nyabu

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 10 Apr 2018 11:59 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Bos pabrik kertas, Gunarko Papan (55), sesumbar tak akan ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu. Gunarko begitu pede (percaya diri) karena merasa dekat dengan polisi.

"Bahwa tersangka ini informasinya menyampaikan bahwa saya tidak akan ditangkap walaupun saya menggunakan narkoba karena saya dekat dengan ada teman polisi, saya nggak mungkin ditangkap. Karena saya dekat dengan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/4/2018).


Namun kenyataannya, polisi tetap menangkap Gunarko saat dirinya berada di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Polisi menegaskan tak terpengaruh oleh omongan yang disampaikan Gunarko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penangkapan. Jadi omongan itu ternyata tidak terbukti kalau dia dekat, dan dia memang kenal ada beberapa anggota polisi. Kenyataannya dia ditangkap," ujar Argo.


Argo mengatakan selama ini tak pernah ada orang yang dibela karena merasa dekat dengan polisi. Dia menyebut polisi memang banyak mempunyai kenalan, tapi itu tak menjadi halangan dalam proses penegakan hukum.

"Kalau dibela tidak ada. Namanya polisi itu kenal banyak orang wajar, tapi dia memproklamirkan sendiri bahwa dia adalah yang dikenal beberapa polisi. Merasa percaya diri," tutur Argo.

Gunarko ditangkap di Sunlake Hotel, Jalan Danau Permai Raya, Sunter, Jakarta Utara, pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan Gunarko bermula dari adanya informasi masyarakat. Tim Unit V Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Rosana Albertina Labobar kemudian melakukan penyelidikan di hotel tersebut.


Tim kemudian menangkap Gunarko. Polisi juga menggeledah tas berwarna biru yang di dalamnya berisi narkotika.

Polisi menyita barang bukti, seperti 0,24 gram dan 1 butir ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 0,40 gram. Polisi juga menyita sabu di saku celana sebelah kiri dengan berat bruto 4,60 gram.

Polisi juga menyita alat isap sabu, korek, dan handphone dari tersangka Gunarko. Berdasarkan pengakuannya, dia mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial JJ di Bantar Gebang, Bekasi, yang saat ini masih diburu.

Gunarko diketahui sebagai pengusaha pabrik kertas di Bekasi. Dia juga pemilik kawasan industri di Pasar Kemis, Tangerang. (knv/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads