Dua pengadu lain yaitu partai yaitu Partai Idaman dan Partai Rakyat. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis dewan kehormatan yang juga anggota DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Teguh Prasetyo.
"Sidang untuk pemeriksa pengaduan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Muhammad membuka sidang di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, pengadu dihadiri kuasa hukum Partai Rakyat dan Partai Idaman Heriyanto, kuasa Hukum Partai Idaman, Alamsyah. Sedangkan Partai Republik tidak datang serta tidak menghadirkan perwakilan dan surat kuasa dalam persidangan.
Sedangkan pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, anggota KPU Hasyim Asyaru, dan Pramono Ubai Tanthowi. Pihak teradu dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Ratna Dewi Petalolo.
Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan gugatan pengadu dan jawaban teradu (14/3). Partai politik ini mengajukan gugatan terkait sistem informasi partai politik (Sipol).
Objek gugatan yang diadukan yaitu Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 terkait peserta Pemilu 2019. Selain itu keputusan Bawaslu yang menolak gugatan ketiga partai sebagai peserta pemilu juga diajukan sebagai objek gugatan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini