"Memohonkan mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya, menyatakan meminta DKPP teradu, memberhentikan teradu KPU dan Bawaslu dari jabatan, meminta DKPP melakukan verifikasi terhadap partai dan memerintahkan KPU menjadi peserta Pemilu," kata kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat, Heriyanto dalam persidangan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Heriyanto mengatakan perlakuan tidak adil ini dibuktikan dengan tidak diberikannya waktu perbaikan kepada Partai Idaman dan Partai Rakyat. Sedangkan partai lain yang mempunyai persoalan yang sama diberikan waktu perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kedua partai ini juga mengeluhkan digunakannya sipol dalam tahapan pendaftaran. Menurut Heriyanto, Bawaslu telah menetapkan sipol bertentangan dengan UU, namun KPU tetap menggunakan sipol.
"Penggunaan sipol tetap diwajibkan pada partai politik padahal Bawaslu sudah menetapkan penggunaan sipol bertentangan dengan UU, dan keputusan ini diabaikan, ini menunjukan adanya pelanggaran," kata Heriyanto.
Dalam gugatannya kedua partai ini juga menduga Bawaslu tidak memeriksa gugatan yang diajukan kedua partai ini.
"Bawaslu tidak memeriksa dan menindaklanjuti fakta yang ada dalam gugatan," tuturnya.
Dalam persidangan ketua majelis yang juga Ketua DKPP Harjono menunda persidangan untuk Partai Republik. Hal ini karena waktu persidangan yang telah habis dan agar lebih mendalami persoalan masing-masing gugatan. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini