Berdasarkan penulurusan detikcom, kasus yang sama pernah terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kasus ini bermula ketika Sandi Hardiansyah membeli miras oplosan pada 13 Desember 2014 dan minum bersama teman-temannya.
Sandi diketahui membeli miras ini dari Afrizal bersama Dudu Saefudin. Siapa sangka? Miras racikannya membuat Sandi bersama rekan-rekannya mengalami sesak napas, pusing, badan terasa panas, penglihatan buram dan tidak sadarkan diri. 6 Orang akhirnya dinyatakan meninggal akibat kejadian ini.
Atas perbuatannya, Afrizal ditangkap polisi dan dihadirkan ke persidangan. Pada 29 Juni 2015, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Afrizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan putusan MA atas banding jaksa dalam kasus Afrizal, Majelis hakim menilai kematian para korban tidaklah semata-mata karena terdakwa menjual oplosan ginseng tanpa izin dan telah melanggar aturan, akan tetapi lebih kepada kelalaian dari para korban yaitu meminum minuman oplosan ginseng secara berlebihan sedangkan di sisi lain para korban setidak-tidaknya mengetahui bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah berbahaya bagi keselamatannya dan pasti menimbulkan risiko bagi kesehatan atau bahkan jiwanya.
"Para saksi-saksi menerangkan bahwa para saksi secara sadar telah mengetahui sifat berbahaya dari minuman keras ketika para saksi diajak minum-minuman oplosan yang ditawarkan oleh korban yang meninggal," putus majelis yang terdiri dari Willem Djari, Edi Widodo dan Syamsul Ali pada 17 September 2015.
Perlu diketahui, korban minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka menjadi 23 orang. Jumlah tersebut terdiri 20 orang di RSUD Cicalengka dan 3 orang di RSUD Majalaya.
"Korban yang meninggal total 20 orang, dimana 19 meninggal di rumah sakit dan 1 datang sudah dalam kondisi meninggal," kata Direktur Umum RSUD Cicalengka Yani Sumpena saat menyampaikan keterangan kepada awak media di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (9/4/2018), sekitar pukul 14.30 WIB.
Ia mengungkapkan, pada 6-9 April tercatat 45 pasien dengan keluhan yang sama masuk ke RSUD Cicalengka. Menurut dia, dari jumlah tersebut ada empat pasien yang pulang paksa atas permintaan sendiri.
"Pasien yang masih menjalani rawat inap ada delapan orang dan yang di IGD ada 11 orang. Sedangkan yang dirujuk ke RSHS Bandung ada dua orang," kata Yani.
(fiq/aik)











































