"Karena itu proses yang sudah benar, sesuai mekanisme yang diajukan oleh masyarakat yang me-challenge produk proses penyidikan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, saat dihubungi detikcom, Senin (9/4/2018) malam.
"Kita tunggu saja. itu kan berproses, kita hargai proses itu. Polri tunggu," imbuhnya.
Meski mempersilakan praperadilan, Iqbal tidak menjawab mengenai apakah polisi sudah menjalankan proses penyitaan sesuai prosedur. "Tidak ada jawaban," ucap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan ada beberapa syarat jika dilakukan penyitaan kapal yacht itu. Syarat itu di antaranya adanya kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan pidana di AS dan adanya permintaan tertulis dari pemerintah AS kepada pemerintah Indonesia termasuk permohonan sita ke pengadilan harus diajukan Kapolri atau Jaksa Agung.
"Dalam perkara ini, penyitaan atas objek sita dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan tersebut," sambung Andi.
Yacht diamankan Bareskrim Polri di Tanjong Benoa, Bali, pada Rabu (28/2), atas permintaan FBI. Kapal senilai Rp 3,5 triliun itu memasuki wilayah Indonesia sejak November 2017 dengan berlayar ke Sorong, Raja Ampat, NTB, NTT, Bali, dan Maluku. Sang nakhoda yang bernama Kapten Rolf juga dengan sengaja mematikan sistem navigasi untuk menghindari pengejaran FBI.
Kapal yang terdaftar di Kepulauan Cayman ini diduga hasil pencucian uang kasus korupsi 1 Malaysian Development Berhad (1MDB) oleh pengusaha Jho Low. (aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini