"Sekarang concern kita memfokuskan ke sini (jumlah korban) dulu, nanti kita kaitkan. Termasuk dia (tersangka RS) membeli itu di suatu tempat di wilayah Bekasi. Distributornya nanti kita akan kembangkan lagi," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Indra mengatakan polisi akan mendalami di mana tersangka membeli pasokan alkohol untuk dioplos. Kepada polisi, tersangka menyebut membeli bahan-bahan alkohol melalui telepon kepada distributor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RS sudah kita proses, termasuk yang bersangkutan kita dalami di mana dia membeli, karena selama ini dia membeli lewat telepon dan kemudian dikirim," ungkap Indra.
Ia mengatakan saat ini Polres Jakarta Selatan berkoordinasi intensif dengan Polres Depok untuk mengetahui berapa jumlah korban miras oplosan di sana. Indra mengungkapkan kebanyakan pembeli miras oplosan merupakan mereka yang berkumpul di malam Minggu.
"Informasinya, orang yang juga beli di sana saat itu berkumpul di tempat itu, kemudian karena ini malam Minggu ada kebiasaan bagi mereka kemudian mencari minuman keras yang dioplos, tapi mereka tahu minuman itu minuman yang dijual dan dioplos," ungkap Indra.
Indra mengatakan tersangka RS terjerat UU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. RS diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Yang jelas dia kena UU No 18 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP. Intinya, dia menjual barang-barang yang tidak ada izin dan kemudian dia menjual barang yang dilarang yang mengakibatkan korban. Ancaman 15 tahun penjara ya. UU sendiri sudah besar," kata Indra.
Miras oplosan yang diproduksi RS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu menimbulkan korban jiwa. Tercatat delapan warga Jakarta Selatan dan enam warga Depok tewas akibat miras oplosan ini. (yld/rvk)