Kasipidsus Kejari Jakut Ricky Tommy P mengatakan pengadaan tersebut meliputi satu unit kapal bupati dan tiga unit kapal penumpang senilai Rp 13 miliar. Dari hasil penyidikan, jelas Tommy, ditemukan adanya markup (penggelembungan) anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menjelaskan jumlah kerugian tersebut dia temukan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial H dan JW sebagai pelaksana kegiatan pengadaan. Saat ini kedua tersangka menetap di Rutan Cipinang.
"Terhadap H dan JW terhitung hari ini dikenakan penahanan rutan selama 20 hari di Rutan Cipinang dengan alasan kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Kemudian satu pelaku lain berinisial N, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen, masih dalam proses pemeriksaan. Meski demikian, ketiganya sudah diperiksa terkait dugaan tipikor pengadaan kapal cepat.
"Pelaku berinisial N masih menunggu dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini