Kejati DKI Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Rp 477 M

Kejati DKI Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara Rp 477 M

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Mar 2018 17:56 WIB
Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi (Rivki/detikcom)
Jakarta - Kejati DKI menahan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara. Dua orang yang ditahan adalah eks Dirut PT PLN Batubara (PT PLNBB) Khairil Wahyuni dan Dirut PT Tansri Majid Energi (PT TME) Kokos Jiang.

"Pada hari Jumat, tanggal 2 Maret 2018, tim penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI melakukan penahanan kepada dua tersangka, yakni Khairil Wahyuni, mantan Direktur Utama PT PLN Batubara (PT PLNBB), dan Kokos Jiang, Direktur Utama PT Tansri Majid Energi (PT TME)," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Kamis (8/3/2018).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor 463/O.1.1/Fd.1/03/2018 dan 464/O.1.1/Fd.1/03/2018. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan cadangan batu bara pada 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah bermodus kontrak kerja sama operasi usaha tambang antara PT PLNBB dengan PT Tansri Majid Energi (PT TME) dalam rangka pembelian cadangan batu bara pada 2012," kata Nirwan.

Awalnya PT PLNBB telah membayar uang muka Rp 447 miliar kepada PT TME untuk pelaksanaan eksplorasi. Akan tetapi, dalam perjalanannya, PT PLNBB belum mendapat keuntungan terkait uang tersebut karena proses eksploarsi tambang belum juga dilakukan.

"Uang Muka (down payment) yang telah dibayarkan PT PLNBB sebesar Rp 447 miliar. Namun pada faktanya, PT PLNBB belum memperoleh manfaat atas digelontorkannya uang Rp 447 miliar tersebut karena kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang batu bara belum juga terlaksana, sebagaimana yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 447 miliar," kata Nirwan.



Padahal, menurut Nirwan, pemberian uang Rp 447 miliar seharusnya melalui prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS). Akan tetapi, pada praktiknya, hal itu tidak dilakukan.

"Sesuai AD/ART penggelontoran uang Rp 447 miliar tersebut haruslah diputus melalui RUPS, namun hal tersebut tidak dilaksanakan," ucapnya.

"Diduga juga uang dikucurkan berdasarkan atas dokumen analisis laporan dari PT Sucofindo yang disertakan dalam kontrak, yang ternyata belakangan PT Sucofindo mencatat bahwa laporan tersebut sudah dimanipulasi," sambungnya.

Ia memastikan penyidikan kasus tersebut akan berkembang kepada pihak lainnya, tidak berhenti hanya pada dua tersangka yang telah ada. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads