"Makanya itu saya katakan sama kawan-kawan, saya kan juga harus melakukan penelitian. Kalau penindakannya sesuai dengan SOP, yang dipertanyakan pengembaliannya. Ini yang akan kita selidiki, cari tahu, pasti akan ketemu," kata Andri di kantornya, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di situ ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan anak buah saya mau tidak mau saya harus melakukan penindakan," ujar Andri.
Seharusnya, papar Andri, mobil yang diderek Dishub DKI bisa diambil jika pemilik mobil sudah membayar retribusi yang diwajibkan. Pengambilan mobil bisa dilakukan oleh siapa saja asal memiliki bukti kepemilikan kendaraan.
"Bukan hanya orangnya (pemiliknya), bisa juga supirnya, bisa juga tetangganya, tapi dia dibuktikan dengan STNK kendaraan. bayar, keluar. Keluarnya bagaimana? Ya bisa diambil sendiri, kalau saya melihatnya yang penting dia sudah membayar retribusi," terang Andri.
Ratna memang mengakui tak membayar denda penderekan mobilny. Menurutnya, saat petugas Dishub DKI mengantar mobil, dirinya sedang berada di rumah.
"Kalau ada yang bayar kan dilepas saja di sana. Dia (Dishub) bantah (mengantar) tapi kenapa Bapak pulangin mobilnya. Dari dia Anda bisa mengetahui apa yang terjadi, saya di rumah. Saya pulang naik bajaj gara-gara ulah mereka," tutur Ratna dalam jumpa pers di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, siang tadi.
(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini