Oplos Air Putih dengan Alkohol Murni, 2 Pria Ditangkap di Jakpus

Oplos Air Putih dengan Alkohol Murni, 2 Pria Ditangkap di Jakpus

Indra Komara - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 20:10 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok. Thinkstock)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang pria peracik miras oplosan. Dua pria berinisial IB dan IBS itu biasa meracik minuman keras menggunakan alkohol murni.

"Mereka meracik minuman keras oplosan itu dengan berbagai bahan yang tidak sesuai ketentuan. Contohnya ada air putih dioplos alkohol murni, kemudian agar dia tetep seperti vodka misalnya dioplos dengan sprite. Kalau untuk seperti miras yang lain seperti wisky dan lainnya itu supaya keliatan coklat itu dioplos dengan coca cola," kata Kapolres Jakarat Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu di Polres Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

IB da IBS ditangkap pada Jumat (6/4) lalu. Keduanya ditangkap di Hotel Central, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Total botol miras yang diamankan yakni 7 botol miras kosong siap isi dan 17 miras oplosan siap edar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita proses karena mereka melakukan kegiatan produksi tanpa izin edar dan mengguunakan bahan yang tidak sesuai ketentuan tapi dijual seperti bahan pabrikan," ujar Roma.


IB dan IBS biasa menjual miras oplosan tersebut dengan harga Rp 60 ribu sampai Rp 100 ribu. Omset yang didapat diperkirakan mencapai Rp 10 juta per hari.

"Kalau satu hari yang Rp 60 ribu (terjual) 100 botol berarti Rp 6 juta. Kalau yang dijual Rp 100 ribu, 100 botol ya Rp 10 juta," jelas Roma.

Para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PERMENDAG RI No 20/M-Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

(idn/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads