Menurut Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi, semua negara maju pasti memiliki dewan inovasi nasional yang kuat. Finlandia dan Korea Selatan misalnya, dewan inovasi mereka ada berhubungan langsung dengan institusi kepresidenan. Sehingga inovasi menjadi kebijakan
nasional yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Namun dewan inovasi itu menurut Bambang harus didukung Undang-undang (UU). Agar para peneliti mempunyai pijakan yang kuat dan kepastian dalam melakukan riset yang mereka lakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang berharap Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy mampu mengawal RUU Inovasi menjadi UU. Malah ia berharap agar RUU ini bisa menjadi insiatif DPR.
Foto: Dok PPP |
"Kalau insiatif pemerintah itu sering sekali terkendala di Kementerian Keuangan. Biasanya di Kemenkeu sering dipotong, karena pertimbangan mereka sering maslaah anggaran. Berbeda jika insiatif itu berasal dari DPR," katanya.
Sementara itu Wakil Rektor IV ITS, Prof Ketut Buda Artana, menyebutkan bahwa keberadaan UU Inovasi akan membuat kepastian riset bisa terus dilakukan. Selama ini banyak yang terhenti di prototyping dan tidak menjadi produk.
"Semoga dengan UU itu nanti diatatur bagaimana peran pemerintah dan pihak industri. Kami sangat berharap kepada Pak Rommy untuk berperan dalam RUU ini," kata Ketut.
Sedangkan Rommy menyebutkan, pihaknya sangat mendukung RUU tersebut. Sudah seharusnya ada UU Inovasi yang bisa melindungi dan memudahkan para peneliti Indonesia untuk melakukan riset. (ega/nwy)












































Foto: Dok PPP