"Ini adalah konsekuensi pribadinya (Aris Budiman). Beliau yang ingin menyampaikan ada sesuatu di internal KPK, bahwa tetap sesuai prosedur. Polri menyampaikan tanggapan, sesuai prosedur apabila ada hal-hal yang dirasakan kurang optimal," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Iqbal berpesan agar masukan itu disampaikan melalui prosedur yang ada. Sebab, di KPK ada pengawas internal.
"Tetaplah sesuai prosedur dan di situ juga ada pengawas internal. Mudah-mudahan yang disampaikan Aris itu dapat membenahi, kalau itu benar, dan dapat mengoptimalkan lagi kinerja KPK," kata Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampaikan ke internal KPK karena mereka ada SOP sendiri. Pada saat beliau menyampaikan beberapa keterangan di media, pada saat itu beliau belum kembali ke Polri. Makanya saya menyampaikan sebagai jubir kepolisian, menyampaikan tetaplah sesuai prosedur," tutur Iqbal.
"Kalau ada hal yang ditujukan untuk perbaikan KPK, ya silakan. Tapi sesuai prosedur," sambung dia.
Kemarin Jumat (6/4), seusai pelantikan Deputi Bidang Penindakan Brigjen Firli dan Direktur Penuntutan Supardi, Aris Budiman meluapkan 'uneg-unegnya' soal kasus e-KTP. Menurut Dirdik KPK itu, bos Biomorf Lone Indonesia dan Biomorf Mauritius, Johannes Marliem--salah satu pemenang tender e-KTP yang telah tewas--tidak pernah diperiksa. Selain itu, Aris mempertanyakan alasan KPK tidak menggeledah kantor Biomorf. Padahal surat penggeledahan sudah ada.
"Yang kedua, Johannes Marliem tidak pernah diperiksa. Anda bisa cek, ini ucapan saya bisa berisiko hukum bagi saya," ungkap Aris di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca juga: Sepak Terjang Brigjen Aris 'Serang' KPK |
Biomorf merupakan salah satu perusahaan pemenang tender megaproyek e-KTP. Dalam surat tuntutan Setya Novanto, jaksa menyebut Marliem turut kecipratan aliran duit dari korupsi megaproyek e-KTP, yaitu sejumlah USD 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892. Marliem yang telah tewas di AS itu, dalam tuntutan juga disebut yang mentransfer uang ke Made Oka Masagung, yang kemudian diteruskan ke Setya Novanto. (aud/idh)