KPK Periksa Novanto dan Made Oka, Dikonfrontir?

KPK Periksa Novanto dan Made Oka, Dikonfrontir?

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 09 Apr 2018 14:56 WIB
Foto: Setya Novanto kembali diperiksa KPK. (Nur Indah-detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa Setya Novanto dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung. Belum diketahui apakah keduanya akan dikonfrontir.

Novanto tiba lebih dulu di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) pukul 13.13 WIB. Novanto hanya melempar senyum lebar lalu masuk ke ruang tunggu, kemudian menuju ke ruang pemeriksaan di lantai 2.


Sekitar pukul 13.40 WIB, hadir pula Made Oka Masagung yang baru ditahan pada Rabu (4/4) lalu. Saat turun dari mobil tahanan, Oka sempat memegang pundak pengawal tahanan yang mendampinginya. Dia berjalan agak perlahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat masuk, Oka hanya membisu. Dia lalu naik ke lantai yang sama dengan Novanto tadi.

Made Oka Masagung, orang kepercayaan Setya Novanto juga diperiksa KPK.Made Oka Masagung, orang kepercayaan Setya Novanto juga diperiksa KPK. Foto: (Nur Indah-detikcom)

Hingga kini belum ada keterangan dari KPK, apakah keduanya akan dikonfrontir. KPK hanya menjelaskan, Novanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

"Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan.


Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.

Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.

Selain Oka, Irvanto juga diduga menampung uang sejumlah total USD 3,5 juta. Uang itu diperuntukkan buat Setya Novanto.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses tender e-KTP dengan perusahaannya, PT Murakabi Sejahtera, serta mengikuti beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati. KPK menyebutkan, walaupun perusahaannya kalah, Irvanto menjadi perwakilan Novanto. Irvanto juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. (nif/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads