"Karena mengeluh sakit maka kami bawa ke RSCM," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Kamis (5/4/2018).
Namun setelah diperiksa, dokter memutuskan Made Oka tidak perlu rawat inap. Made Oka lalu dibawa kembali ke rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, disampaikan tidak perlu rawat inap. Jadi dikembalikan ke rutan," kata Febri.
KPK menahan Made Oka Rabu (4/4) malam. Namun, setelah surat penahanan diserahkan, Oka mengeluh sakit. KPK kemudian memberi waktu istirahat.
Setelah beristirahat, Oka kemudian dibawa ke hunian Rutan Cabang KPK Kavling C-1. Dia ditahan selama 20 hari pertama.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP karena diduga menjadi penampung dana untuk Setya Novanto. Dana yang diduga ditampung untuk Novanto oleh Made Oka senilai total USD 3,8 juta.
Sebelum diteruskan ke Novanto, uang itu ditampung di dua perusahaan, yaitu PT Delta Energy Pte Ltd sebesar USD 2 juta dan OEM Investment Pte Ltd Singapura sebesar USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius.
(nif/fdn)