"Kami hari ini secara resmi menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI kantor perwakilan Jakarta raya berkaitan dengan penerbitan SHM dan SHGB di pulau pari. Kami hadir sebagai pihak terkait. Pihak terlapornya adalah dari kantor pertanahan Jakarta Utara, BPN, kementerian ATR (Kementerian Agraria dan Tata Ruang)," kata Sandiaga di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Menindaklanjuti LAHP ini, Sandiaga memastikan pihaknya akan mengkonsultasikan permasalahan ini dengan dinas-dinas terkait. Termasuk, melaksanakan tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman kepada Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membangun kawasan pembangunan berbasis pariwisata dan ecotourism. Nah ini yang kita akan tindaklanjuti dengan beberapa koordinasi termasuk juga internal Pemprov dan dengan pihak ombudsman RI," lanjut Sandiaga.
Sandiaga juga mengapresiasi Ombudsman yang mempunyai perhatian khusus kepada warga DKI. Terutama, juga perhatian kepada pariwisata di Kepulauan Seribu.
"Berkaitan dengan keluhan daripada warga dan bagaimana membangun pariwisata di Kepulauan Seribu ke depan. Juga merangkul dunia usaha, investornya kepastian hukum tapi juga melibatkan masyarakat," katanya.
Kasus Pulau Pari berawal dari laporan Forum Peduli Pulau Pari mengenai dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari. Laporan tersebut dilayangkan pada bulan Maret 2017 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Hasilnya, dinyatakan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, maladministrasi.
"(Berdasarkan) laporan hasil pemeriksaan, Ombudsman RI dan perwakilan Jakarta Raya menemui maladministrasi," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu S, dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4). (idh/idh)