"Terkait dengan penerbitan surat tentang kepemilikan tanah," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Senin (9/4/2018).
Namun Sandi mengaku tak mengetahui detail tentang kasus kepemilikan tanah tersebut. Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Biro Hukum Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Warga Pulau Pari Ingin Mengadu ke Komnas HAM |
Sementara itu, Asisten Bidang Komunikasi Strategis Ombudsman RI Miftah mengatakan pemanggilan Sandiaga oleh Ombudsman terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari atas nama PT Bumi Pari Asri. Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas nama Forum Peduli Pulau Pari.
"Terkait kasus penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari," ungkap Miftah. (fjp/fjp)