MoU diteken dalam perhelatan perayaan 1 dasawarsa Bawaslu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). Tiga lembaga yang menandatangani MoU adalah Ombudsman, Komnas HAM dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MoU yang ditandatangani antara Bawaslu dan Ombudsman terkait penanganan laporan dalam pengawasan pemilu. Sedangkan dengan Komnas HAM, MoU terkait pelaksanaan pemilu yang berwawasan HAM, dan MoU dengan PPUA Penca terkait peningkagan pengawasan dan pemantauan pelaksaan pemilu yang aksesibel bagi penyandang disabilitas.
Perwakilan PPUA Penca, Ariani, menuturkan pihaknya berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, Bawaslu bisa tegas menindak adanya kecurangan dalam proses Pikada maupun Pemilu 2019. Dia juga berharap para penyandang disabilitas dapat lebih terjamin hak politiknya.
"Dengan adanya MoU ini jadi lebih tegas dimana sanksi-sanksi hukum sduah ada di dalam Undang-Undang dan PKPU. Disabilitas hak politiknya dijamin untuk jadi warga negara secara utuh sebagaimana warga negara lainnya," kata Ariani usai menandatangani MoU. (yas/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini