Pernyataan tersebut disampaikan Benni lewat akun YouTube-nya seperti dilihat detikcom, Sabtu (7/4/2018). Dia mengunggah video di itu di dalam mobil pada Jumat (6/4) sebelum berangkat ke Polda Sumsel.
Benni menceritakan, setelah videonya viral dirinya langsung melaporkan pelaporan ke Polda Sumsel dengan membawa korban pada Selasa (3/4). Prosesnya berjalan hingga magrib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, pagi hari dia kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Propam di Polda Sumsel.
"Saya diundang kembali ke Propam untuk memberikan keterangan dan dicatat sebagai BAP (berita acara pemeriksaan-red)," ujarnya. Dia pada kesempatan itu juga ditemui Dirlantas Polda Sumsel Kombes M Taslim Chairuddin dan jajarannya.
"Saya menilai ini sebagai satu respons positif terkait video yang beredar," sambungnya.
Lalu pada Kamis (5/4), Benni juga kembali dimintai keterangan. Dia mengaku kembali di-BAP dan disumpah. Prosesnya hampir seharian hingga magrib. Meski demikian, Benni mengaku senang karena prosesnya cepat karena pada keesokan harinya oknum Polantas berpangkat bripka itu sudah disidang.
"Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, karena ini luar biasa. Untuk kasus yang sama, informasi yang saya dapat dari Propam itu bisa membutuhkan waktu sampai berbulan-bulan. Atensi luar biasa diberikan oleh pimpinan Polri, sehingga hanya dalam waktu dari tanggal 3,4,5,6, empat hari sudah masuk ke persidangan," jelasnya.
Benni mengatakan, aksinya ini bukanlah untuk menjelek-jelekkan Polri. Dia justru ingin Polri bersih dari oknum, khususnya di Polantas, yang masih melakukan pungli. Dia tidak ingin oknum ini merusak citra Polri.
"Harapan saya tidak lain adalah untuk membersihkan negara kita ini terutama dari pungli. Apa yang saya lakukan tidak mencari keuntungan secara pribadi. Lebih kepada perhatian besar saya terhadap penindakan terhadap pungli," ujarnya.
Oknum Polantas yang tertangkap kamera melakukan pungli di Taman Makam Pahlawan Palembang ini telah di-nonjobkan (bebas tugas) terkait pemeriksaan. Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain, sebelumnya menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
Selain di-nonjobkan, lanjut Irjen Zulkarnain, oknum nakal itu juga terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan.
"Ya kalau ada yang melaporkan dengan dugaan pemerasan bisa saja dia dipecat. Tergantung, kalau sanksinya berat dan lebih dari 3 bulan hukuman penjara itu pasti secara kode etik, selesai (dipecat)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/4). (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini