Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol, Arwani Thomafi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/4/2018) menyatakan, dalam rapat Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol disepakati terdapat dua opsi judul RUU yakni 'RUU Larangan Minuman Beralkohol' dan 'RUU Minuman Beralkohol'. Kedua opsi itu bisa disepakati dengan cara musyawarah mufakat atau melalui voting.
"Meski kecenderungan di forum mengarah pada mekanisme voting," kata Arwani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arwani, persoalan judul RUU menjadi hal yang krusial yang sejak lama belum diputuskan di Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol. Oleh karenanya, dia berharap partisipasi seluruh fraksi untuk dapat memghadiri agenda penting terkait pengambilan keputusan soal judul RUU tersebut.
"Kesungguhan fraksi-fraksi di DPR diharapkan muncul untuk segera menuntaskan pembahasan RUU ini," ucap dia.
Arwani menambahkan, sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat karena disebabkan minuman beralkohol semestinya dapat menjadi pemantik bagi DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU ini.
"Harapannya sebelum 2019, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dapat disahkan," ucap dia.
(nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini