BNN: 4 Orang Kurir Narkoba di Kalbar Dibayar Rp 25 Juta per Kg

BNN: 4 Orang Kurir Narkoba di Kalbar Dibayar Rp 25 Juta per Kg

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 12:14 WIB
BNN dan Bea Cukai Ringkus 4 orang kurir narkoba Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai meringkus 4 orang kurir narkoba jaringan lapas di Kalimatan Barat. Empat kurir itu mendapat bayaran Rp 25 juta untuk 1 kg narkotika.

"Mereka hanya terima jasa, 1 kg dibayar Rp 25 juta," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (6/4/2018).

Heru menambahkan para tersangka itu sudah berkali-kali menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia. Keempat kurir itu menyelundupkan narkotika melalui 'jalur tikus' di wilayah Entikong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Modus operandi yang digunakan pada dua kasus ini adalah dengan berjalan kaki melewati perbatasan melalui 'jalur tikus' di Entikong. Setelah berhasil melewati perbatasan, para tersangka kemudian menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa narkotika tersebut," ujarnya.

Suasana jumpa persSuasana jumpa pers Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom

Heru menerangkan jalur tikus di perbatasan Kalimantan dan Malaysia ini memang menjadi favorit penyelundupan narkotika. Untuk itu, dia memintas seluruh petugas dari BNN, Bea Cukai, TNI dan Polri dan seluruh instansi terkait bersinergi mencegah narkotika masuk ke Indonesia.

"Kemarin saya ke perbatasan memang cukup banyak tempat yang perlu diperhatikan. Saya sampaikan ke semuanya supaya bersama-sama saling bahu-membahu mengamankan perbatasan kita," tegasnya.


Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Bea Cukai bersama BNN. Sebab menurutnya banyak titik-titik rawan di perbatasan Malaysia dengan Kalimatan yang menjadi tempat penyelundupan narkoba.

"Memang dulu sering terjadi ini diulang-ulang terus karena barang ini harus masuk, berkat sinergi ini kita dapat. Kita pantau terus pergerakan setiap orang tapi kita sadari perbatasan Kalimatan itu kurang lebih 1.000 km dan titiknya itu banyak," ujar Heru.

Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Sebelumnya BNN bersama Bea-Cukai menangkap empat kurir narkoba di Kalimantan Barat. Empat kurir yang diciduk bernama Suprayogi, Andi, Rio, dan Sudirman.

Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kalimatan Barat pada Senin (26/3) dan Minggu (1/4). Sebanyak 28,2 kg sabu dan 21.727 butir ekstasi berhasil disita. (ibh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads