"Diduga jaringan ini dikendalikan oleh narapidana (bernama) Apen di Lapas Bengkayang dan Kama di Lapas Pontianak," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan, Kamis (5/4/2018).
Empat kurir yang diciduk bernama Suprayogi, Andi, Rio, dan Sudirman. Mereka ditangkap di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Sosok, Sanggau, dan Jl Ngabang, Pontianak, Kalimatan Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada 26 Maret-4 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total jumlah tersangka ada 4 orang dan barang bukti 28 kg sabu serta 25.000 butir pil ekstasi," ucap Arman.
Arman menerangkan keempat kurir tersebut menyelundupkan barang haram itu dari Kuching, Malaysia, ke Kalimantan Barat melalui jalur darat. Rencananya, kasus ini akan dirilis di BNN Pusat.
"Rencananya, Kepala BNN akan memberikan keterangan pers di kantor BNN Pusat," tutup Arman. (ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini