"Salah satu kasus yang telah inkrah, namun belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana masuk DPO (daftar pencarian orang) termasuk yang akan didukung (KPK)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).
"Korsupdak (koordinasi dan supervisi penindakan) KPK akan membantu pencarian DPO dalam tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Tuah atas nama Agus Mulyana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut merupakan bagian dari koordinasi penanganan perkara korupsi antara KPK dengan Kejati Kepri selama periode 2010-2017. Secara keseluruhan, ada 31 kasus yang ditangani kejaksaan setempat.
"Untuk optimalisasi penanganan perkara, dalam rangka menjalankan fungsi trigger mechanism, KPK akan mendukung pencarian keterangan ahli, asset tracing, hingga bantuaan pencarian buron (DPO)," kata Febri.
Dalam kegiatan korsupdak ini, tim KPK tadi diterima oleh Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus, beserta jajaran. Sebelumnya, Rabu kemarin (4/4), KPK juga sudah melakukan kegiatan korsupdak bersama Polda Kepri.
"Kerja sama yang kuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi kami pandang sebagai hal yang sangat penting yang harus terus dilakukan. Keterbukaan dan sinergi seperti yang dilakukan di Kepri ini diharapkan dapat menekan perilaku korup di sana. Hal yg sama juga dilakukan di sejumlah daerah lain," ujar Febri.
(nif/fdn)