Polisi Gerebek Warung Jamu Tempat Oplos Miras di Tangsel

Polisi Gerebek Warung Jamu Tempat Oplos Miras di Tangsel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 05 Apr 2018 13:57 WIB
Hendrik pedagang jamu tempat jualan miras oplosan (Foto: Dok. istimewa)
Tangerang Selatan - Polisi menggerebek sebuah warung jamu di Pondok Kacang Timur RT 03/03 Pondok Aren, Tangerang Selatan. Warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) oplosan secara ilegal.

"Pelaku melakukan atau memasarkan minuman keras tanpa izin dengan berkedok usaha warung jamu dan diduga kuat di warung tersebut terjadi pencampuran tanpa indikator bahan yang jelas," kata Kasat Reskrim Polres Tansel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).


Alexander menyebut pelaku mengoplos miras dengan bahan jamu. Pengoplosan minuman pun dilakukan sesuai pesanan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan pengoplosan bahan jamu dengan minuman keras dengan sistem made by order atau dipesan oleh konsumen kemudian baru diracik," imbuhnya.

Dari warung tersebut polisi menyita 521 botol miras merek mansion, 57 botol miras iceland, 30 dus anggur kolesom, 17 dus bir dan aneka jenis jamu.

Polisi Gerebek Warung Jamu Tempat Oplos Miras di TangselBarang bukti yang disita polisi (Foto: dok. Istimewa)


Polisi juga mengamankan pemilik warung, Hendrik. Dia diduga melanggar Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang peredaran miras.

"Tindakan ini sebagai upaya antisipasi kejadian konsumsi miras oplosan yang mengakibatkan meninggalnya konsumen di berbagai tempat di Jakarta," pungkas Alexander.

(abw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads