"Pelaku melakukan atau memasarkan minuman keras tanpa izin dengan berkedok usaha warung jamu dan diduga kuat di warung tersebut terjadi pencampuran tanpa indikator bahan yang jelas," kata Kasat Reskrim Polres Tansel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Kamis (5/4/2018).
Alexander menyebut pelaku mengoplos miras dengan bahan jamu. Pengoplosan minuman pun dilakukan sesuai pesanan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari warung tersebut polisi menyita 521 botol miras merek mansion, 57 botol miras iceland, 30 dus anggur kolesom, 17 dus bir dan aneka jenis jamu.
![]() |
Baca juga: Maut Miras Oplosan |
Polisi juga mengamankan pemilik warung, Hendrik. Dia diduga melanggar Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang peredaran miras.
"Tindakan ini sebagai upaya antisipasi kejadian konsumsi miras oplosan yang mengakibatkan meninggalnya konsumen di berbagai tempat di Jakarta," pungkas Alexander.
(abw/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini