Pengacara Korban Bantah Syahrini Kunci Terkuaknya Kasus First Travel

Pengacara Korban Bantah Syahrini Kunci Terkuaknya Kasus First Travel

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 04 Apr 2018 23:21 WIB
Artis Syahrini di persidangan First Travel. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah (TPDU) membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut artis Syahrini sebagai kunci terkuaknya kasus penipuan First Travel. TPDU menyatakan 13 agen First Travel telah melaporkan kejadian penipuan ini ke kepolisian sejak 2015.


Laporan ini kemudian berlanjut pada 2017 setelah upaya musyawarah mufakat dengan First Travel tak kunjung menemui titik damai. Bahkan perwakilan-perwakilan agen itu disebutkan juga berupaya menemui berbagai pihak, di antaranya Kementerian Agama, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak itu para agen mulai berontak dan mencoba bermusyawarah sejak Januari 2017," kata perwakilan TPDU Luthfi Yazid kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tidak ada kejelasan untuk penyelesaian, maka 13 agen tersebut dengan didampingi para pengacara InLaw membuat laporan pidana ke Bareskrim. Jadi tidak benar karena faktor Syahrini terbongkarnya kasus First Travel," imbuhnya.

Luthfi kemudian mengatakan, selama proses itu berlangsung, Kemenag RI tak pernah menanggapi serius. Kemenag, sebut Luthfi, dinilai gagal menjalani fungsinya dalam rangka pengawasan dan evaluasi.

"Tidak responsifnya Kemenag membuat kasus ini menjadi terkatung-katung tanpa solusi. Padahal kasus First Travel hanyalah 'fenomena gunung es', artinya masih banyak kasus serupa yang sedang muncul dan bahkan mungkin akan muncul lebih banyak lagi seperti kasus Abu Tour," ujarnya.


"Andaikan dari awal Kemenag menjalankan fungsinya secara benar dan maksimal, tentu tak akan terjadi kasus semacam ini," sambung Luthfi.

Diberitakan, artis Syahrini pada Senin (2/4) lalu hadir menjadi saksi di sidang kasus bos First Travel. Syahrini datang ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, Depok, Jawa Barat, didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. (tsa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads