"Ini kan sama halnya membuat jarak antara partai lama dan partai baru, dan ini seolah-olah ada skenario untuk menyingkirkan keberadaan dan sumbangsih partai baru terhadap pilpres," ujar Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi detikcom, Rabu (4/4/2018).
Rofiq mengatakan seharusnya KPU tetap memasukkan logo partai baru yang mendukung pasangan capres-cawapres. Hal ini agar dukungan tiap partai dapat terlihat dan tidak terjadi diskriminasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kan KPU konsisten terhadap apa yang disampaikan, kalau partai yang belum menjadi peserta di 2014 itu boleh memberikan dukungan kan kelihatan dukungan partai itu ke mana," kata Rofiq.
"Apalagi partai itu juga punya keputusan memberikan dukungan secara resmi terhadap kandidat tertentu, maka dari situ KPU seharusnya memasukkan tanda gambarnya di kertas suara, jadi tidak boleh ada diskriminasi," sambungnya.
Menurut Rofiq, logo partai pendukung wajib dimasukkan karena partai pendukung juga memiliki peran dalam pilpres. Peran ini, disebutnya, perlu mendapat pengakuan dan tidak bisa diabaikan.
"Wajib karena itu bagian dari pengakuan terhadap partai politik bahwa partai politik itu telah punya peranan. Partai baru juga punya sikap politik dan pasti dukungan itu tertulis melalui mekanisme rapimnas. Jadi mereka ini juga tidak bisa diabaikan," ujar Rofiq.
Seperti diketahui, partai baru tidak bisa mengusung pasangan calon di Pilpres 2019. Mereka hanya boleh mendukung. Meski tetap boleh ikut berkampanye, partai baru tak diperlakukan sama dengan partai pengusung. Logo mereka tak akan masuk surat suara pilpres. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini